TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Mata uang yang selama ini berlaku di Indonesia sesuai UU nomor 7 tahun 2011, tentang UU Mata Uang dan ada beberapa hal menyangkut mata uang resmi dan ciri pada setiap rupiah.
Pada UU Mata Uang dalam UU nomor 7 tahun 2011, terutama pasal 2 ayat 1 mengatakan, bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah Rupiah.
Baca Juga: Diincar Manchester United, Paulo Dybala Justru Tunggu Panggilan AS Roma Terkait Rencana Musim Depan
Ciri Mata Uang Rupiah
Pada UU Mata Uang dalam UU nomor 7 juga menjelaskan mengenai ciri-ciri pada setiap lembar uang rupiah.
Ciri keaslian rupiah pada lembar kertas akan terlihat beberapa hal, antara lain: gambar utama pahlawan nasional, benang pengaman di sisi kiri yang warnanya mengikuti warna uang.
Baca Juga: 2025, Kuota Jemaah Haji Indonesia Menjadi 221.000 Jemaah
Ciri keaslian lain yang menarik pada uang rupiah, adalah tanda air berbentuk pahlawan nasional, sedangkan material uang kertal berupa serat kapas sifat relatif elastis dan tidak mudah sobek.
Ciri umum mata uang rupiah kertas.