Sementara ciri umum uang rupiah sesuai ayat 2 menyebut paling sedikit terdapat gambar lambang negara.
Selanjutnya, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian sebutan pecahan dalam angka dan huruf, sebagai nilai nominal.
Tidak ketinggalan dalam ciri umum lembaran uang rupiah, pastikan ada tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia serta nomor seri pecahan.
Tujuan dari Ciri Khas Uang Rupiah
Sejumlah ciri khas yang ada pada uang lembaran uang rupiah bukan sekedar karakteristik saja.
Baca Juga: Ciri Mata Uang Rupiah yang Berlaku Di Indonesia, Identitas Menjadi Salah Satu Tujuannya
Namun, terdapat maksud dan tujuannya yang salah satunya menunjukkan identitas kemudian membedakan harga atau nilai nominal.
Tidak lupa juga, ciri khas tersebut bertujuan pula untuk mengamankan nilai uang rupiah dari upaya praktek pemalsuan.
Dalam hal hak cipta pembuatan uang rupiah berikut percetakan maupun peredarannya diamanatkan dalam pasal 11 ayat 3 UU Mata Uang kepada BI.