Sesuai UU Mata Uang BI, adalah lembaga yang satu-satunya yang berwenang mengedarkan, membuat, mencetak uang rupiah.
Dengan kata lain, bahwa hanya BI yang berhak resmi mencetak, mengedarkan uang rupiah dan tidak ada seorang pun.
Atau, lembaga mana pun ikut serta dalam proses percetakan, pembuatan uang rupiah yang sudah dibuat dan BI saja yang benar-benar lembaga resmi tidak ada lainnya.***