Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Saing, Tarif Listrik Triwulan III Diputuskan Tidak Naik, Kecuali PLN Batam

- 28 Juni 2024, 17:43 WIB
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari Juli hingga September 2024
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari Juli hingga September 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok PLN Batam

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Baca Juga: Siap-siap, Priode Juli-September Tarif Listrik di Batam Naik

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,"

"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," Kata Jisman dikutip dari Laman Kementerian ESDM, Jumat (28/6/2024).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga: Fuel Card untuk Pembelian Solar Bersubsidi Akan Segera Digunakan di Kota Tanjungpinang

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah