"Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tarif ini untuk menjaga daya saing industri di Batam. Sehingga sebagian golongan tarif di Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik," jelas Jisman.
Jisman menjelaskan, PLN Batam dituntut untuk lebih mandiri karena tidak menerima subsidi dan kompensasi dari pemerintah seperti yang diterapkan pada PT PLN (Persero).
Untuk golongan pelanggan rumah tangga 450 VA & 900 VA dan pelanggan sosial hingga daya 2.200 VA diberlakukan tarif nasional yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: 3 Kebijakan dan Strategi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Berantas Kemiskinan di Tanjungpinang
"Selisih BPP tenaga listrik dengan tarif yang seharusnya dibayar konsumen akan menjadi tanggungan PT PLN Batam," sebutnya.
Dengan penyesuaian tarif ini, Jisman menambahkan, PT PLN Batam memperoleh margin sebesar 3,04 persen yang sebelumnya masih negatif.***