Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Saing, Tarif Listrik Triwulan III Diputuskan Tidak Naik, Kecuali PLN Batam

- 28 Juni 2024, 17:43 WIB
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari Juli hingga September 2024
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari Juli hingga September 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok PLN Batam

"Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tarif ini untuk menjaga daya saing industri di Batam. Sehingga sebagian golongan tarif di Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik," jelas Jisman.

Jisman menjelaskan, PLN Batam dituntut untuk lebih mandiri karena tidak menerima subsidi dan kompensasi dari pemerintah seperti yang diterapkan pada PT PLN (Persero).

Untuk golongan pelanggan rumah tangga 450 VA & 900 VA dan pelanggan sosial hingga daya 2.200 VA diberlakukan tarif nasional yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: 3 Kebijakan dan Strategi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Berantas Kemiskinan di Tanjungpinang

"Selisih BPP tenaga listrik dengan tarif yang seharusnya dibayar konsumen akan menjadi tanggungan PT PLN Batam," sebutnya.

Dengan penyesuaian tarif ini, Jisman menambahkan, PT PLN Batam memperoleh margin sebesar 3,04 persen yang sebelumnya masih negatif.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah