Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Saing, Tarif Listrik Triwulan III Diputuskan Tidak Naik, Kecuali PLN Batam

- 28 Juni 2024, 17:43 WIB
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari Juli hingga September 2024
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari Juli hingga September 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok PLN Batam

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Baca Juga: Siap-siap, Priode Juli-September Tarif Listrik di Batam Naik

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,"

"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," Kata Jisman dikutip dari Laman Kementerian ESDM, Jumat (28/6/2024).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga: Fuel Card untuk Pembelian Solar Bersubsidi Akan Segera Digunakan di Kota Tanjungpinang

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

Batam Tetap Naik Harga

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari Juli hingga September 2024
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan tarif listrik baru untuk pelanggan non subsidi yang berada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari Juli hingga September 2024 Dok PLN Batam

Baca Juga: Siap-siap, Priode Juli-September Tarif Listrik di Batam Naik

Berbeda dengan Kota Batam, tarif listrik untuk pelanggan non subsidi tetap mengalami kenaikan harga. Hal ini dikarenakan, PT PLN Batam belum pernah mengubah atau menyesuaikan tarif ini sejak 2017. Sebagian besar pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik ini adalah rumah tangga mampu, bisnis dan industri menengah, serta sektor pemerintahan Batam.

"Kenaikan tarif ini disebabkan oleh perubahan dalam parameter makro ekonomi seperti kurs, inflasi, dan harga energi primer," jelas Jisman P Hutajulu.

Jisman mengungkapkan, bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penyesuaian tarif triwulan III 2024, yaitu periode Juli, Agustus, dan September, telah berubah signifikan dari asumsi ekonomi tahun 2017.

Kurs berubah menjadi Rp 15.656,22/US$ dari Rp 13.300/US$, harga gas menjadi 6,39 US$/MMBTU dari 5,8 US$/MMBTU, dan harga batubara menjadi 65,90 US$/ton dari 58 US$/ton.

Baca Juga: Fuel Card untuk Pembelian Solar Bersubsidi Akan Segera Digunakan di Kota Tanjungpinang

"Penyesuaian tarif untuk triwulan III 2024 PT PLN Batam berkisar antara 6,00-9,83 persen dan hanya menyasar 11 dari 23 golongan pelanggan,"

"Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tarif ini untuk menjaga daya saing industri di Batam. Sehingga sebagian golongan tarif di Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik," jelas Jisman.

Jisman menjelaskan, PLN Batam dituntut untuk lebih mandiri karena tidak menerima subsidi dan kompensasi dari pemerintah seperti yang diterapkan pada PT PLN (Persero).

Untuk golongan pelanggan rumah tangga 450 VA & 900 VA dan pelanggan sosial hingga daya 2.200 VA diberlakukan tarif nasional yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: 3 Kebijakan dan Strategi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Berantas Kemiskinan di Tanjungpinang

"Selisih BPP tenaga listrik dengan tarif yang seharusnya dibayar konsumen akan menjadi tanggungan PT PLN Batam," sebutnya.

Dengan penyesuaian tarif ini, Jisman menambahkan, PT PLN Batam memperoleh margin sebesar 3,04 persen yang sebelumnya masih negatif.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah