SEGERA! Pemohon Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Rencanakan Integrasi Sistem Imigrasi dengan Dukcapil

- 23 Juni 2024, 08:50 WIB
Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, pemohon paspor kedepannya tidak perlu membawa KTP dan KK saat mengurus paspor ke Imigrasi
Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, pemohon paspor kedepannya tidak perlu membawa KTP dan KK saat mengurus paspor ke Imigrasi /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Dirjen Imigrasi

Dia mengakui peningkatan volume pemohon paspor setiap tahunnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan menyatakan kesiapannya untuk menyediakan lahan bagi pembangunan kantor imigrasi baru yang lebih memadai.

Acara Imifest sendiri merupakan platform untuk edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian kepada masyarakat.

Pada Imifest 2024 di Bandung, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan kantor imigrasi di Jawa Barat untuk memberikan layanan pengurusan paspor kepada 1.000 pemohon, mencerminkan komitmen mereka dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah