TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang merencanakan integrasi antara Sistem Imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan paspor dengan tidak lagi mensyaratkan pemohon untuk membawa dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Pada acara Festival Imigrasi "Imifest" 2024 di Bandung, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan rencana ini.
Dia menekankan bahwa dengan integrasi sistem antara Dukcapil dan Imigrasi, beberapa syarat yang biasanya harus dibawa secara fisik oleh pemohon, seperti KTP atau KK, tidak akan diperlukan lagi.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor.
![Festival Imigrasi atau dikenal dengan Imifest kembali hadir di tengah Masyarakat. Kanim se-Jawa Barat berikan pelayanan permohonan paspor kepada 1.000 orang pemohon](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/23/351411682.jpeg)
Selain itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, juga memberikan dukungan terhadap layanan keimigrasian di wilayahnya, khususnya di Kota Bandung.
Baca Juga: Gagal Mendarat di Natuna, NAM Air hanya Berikan 2 Pilihan
Dia mengakui peningkatan volume pemohon paspor setiap tahunnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan menyatakan kesiapannya untuk menyediakan lahan bagi pembangunan kantor imigrasi baru yang lebih memadai.
Acara Imifest sendiri merupakan platform untuk edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian kepada masyarakat.
Pada Imifest 2024 di Bandung, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan kantor imigrasi di Jawa Barat untuk memberikan layanan pengurusan paspor kepada 1.000 pemohon, mencerminkan komitmen mereka dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian.***