TANJUNGPINANGTODAY.co - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menggunakan APAPO atau Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor Online, untuk pelayanan di semua kantor imigrasi di Indonesia.
Pelayanan kantor imigrasi yang dulunya mengharuskan teman-teman mengambil antrian perpanjangan paspor melalui WhatsApp maupun aplikasi antrian mandiri, sekarang sudah sepenuhnya diganti dengan pengajuan secara online.
Pengajuan secara online ini bisa kamu lakukan 6 bulan sebelum paspor habis masa berlakunya dengan menggunakan Aplikasi APAPO yang bisa kamu akses lewat website maupun aplikasi di Android atau IOS.
Namun, perlu kamu ingat kalau kamu tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, foto, serta menyerahkan data dan bukti pembayaran sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Berikut ini langkahnya;
1. Instal Aplikasi M-Paspor
Pertama, cara perpanjang paspor online adalah dengan menginstal aplikasi M-Paspor di smartphone kesayangan kamu. Aplikasi ini tersedia di Google Play ataupun di App Store.