TANJUNGPINANGTODAY.co - Kementerian Agama (Kemanag) RI mengeluarkan aturan baru untuk untuk para calon pengantin di seluruh tanah air. Pasalnya akhir Juli 2024, seluruh calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin).
Dimana langkah ini dilakukan sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No.2 tahun 2024.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.
Bahkan Kemenag telah siapkan ribuan fasilitator profesional di bidang Bimwin tersebut.
"Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya," kata Zainal.
Tentunya, dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan bisa ditekan agtau menurun.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.