Juli 2024 Calon Pengantin di Indonesia Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Kemenag Siapkan 3.700 Fasilitator

- 30 Maret 2024, 19:57 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Kemenag

TANJUNGPINANGTODAY.co - Kementerian Agama (Kemanag) RI mengeluarkan aturan baru untuk untuk para calon pengantin di seluruh tanah air. Pasalnya akhir Juli 2024, seluruh calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin).

Dimana langkah ini dilakukan sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No.2 tahun 2024.

Baca Juga: WASPADA Hujan disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Natuna dan Sekitarnya, Prakiraan Cuaca Malam Ini

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.

Bahkan Kemenag telah siapkan ribuan fasilitator profesional di bidang Bimwin tersebut.

"Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya," kata Zainal.

Baca Juga: 20 Ramadan, Jadwal Imsak Buka Puasa Waktu Shalat di Batam Tanjungpinang Lingga Karimun Anambas dan Natuna

Tentunya, dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan bisa ditekan agtau menurun.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah