Revisi Resmi UU Desa: Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi dari BPJamsostek

- 2 Juli 2024, 15:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilindungi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari undang-undang ini
BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilindungi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari undang-undang ini /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK BPJamsostek

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada 20 Juni 2024.

Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilindungi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari undang-undang ini.

Baca Juga: Pemberi Kerja Wajib Mendaftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya

Untuk mematuhi peraturan tersebut, pada tanggal 20 Juni 2024, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.

Menurut Tomsi Tohir, Plt Sekjen Kemendagri, kebijakan ini sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan peran desa dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk memastikan program ini dapat segera dilaksanakan, La Ode Ahmad P Bolombo, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya.

Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, juga mengapresiasi upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan perlindungan pekerja di desa.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Online, Cek Kriteria yang Wajib Dipenuhi

Selain itu, ia mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan beasiswanya, dapat membantu mengurangi kemiskinan dan menjaga pendidikan tetap ada untuk generasi berikutnya.

"Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 1,7 juta pekerja Non ASN di tingkat desa dan RT/RW yang terdaftar sebagai peserta, dan 547 ribu pekerja rentan di desa," kata Zainudin.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah