Program Wajib Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK menjadi Rp 10 juta

- 28 Maret 2024, 22:22 WIB
Batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun dari yang sebelumnya sebesar Rp 9.559.600, kini batas upah tertinggi untuk program wajib JP naik menjadi Rp 10.042.300.
Batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun dari yang sebelumnya sebesar Rp 9.559.600, kini batas upah tertinggi untuk program wajib JP naik menjadi Rp 10.042.300. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakya/BPJamsostek

TANJUNGPINANGTODAY.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan batasan upah tertinggi dalam program Jaminan Pensiun (JP) mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Dari yang sebelumnya sebesar Rp 9.559.600, kini batas upah tertinggi untuk program wajib JP naik menjadi Rp 10.042.300.

Baca Juga: Ingin Berlebaran Dikampung Halaman, 28 TKI Ilegal Pilih Jalur Ilegal Pulang Ke Tanah Air

Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Ocky Olivia menyebutkan kenaikan batasan upah tertinggi ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Pensiun dan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK menjadi Rp10.042.300 dari yang sebelumnya sebesar Rp9.559.600," jelasnya.

Dia menyebutkan untuk persentase program ini tetap sama yaitu porsi karyawan 1 persen dan porsi perusahaan 2 persen.

Baca Juga: 19 Ramadan, Jadwal Imsak Buka Puasa Waktu Shalat di Batam Tanjungpinang Lingga Karimun Anambas dan Natuna 

Menurutnya bedasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bahwa BPJAMSOSTEK setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).

BPJAMSOSTEK menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat 4).

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x