KORUPSI Proyek Mangkrak BPJS Ketenagakerjaan Batam, Sudah Ada Tersangka Tinggal Dieksekusi

- 26 Maret 2024, 08:00 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANGTODAY.co - Kasus korupsi proyek pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2022, dengan nilai anggaran Rp 9,2 miliar yang saat ini mengkrak terus dikembangkan.

Bahkan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan telah mengantongi nama calon tersangka korupsi kasus tersebut.

Baca Juga: 16 Ramadan, Jadwal Imsak Buka Puasa Waktu Shalat di Batam Tanjungpinang Lingga Karimun Anambas dan Natuna

"Terus kemi selidiki dan kembangkan, bahkan untuk tersangka, namanya sudah kami kantongi. Hanya saja kami masih menunggu hasil koordinasi dari BPK RI," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Kasna menjelaskan, BPK RI telah melakukan perhitungan kerugian negara dari dugaan korupsi pembangunan proyek gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2022 yang mangkrak ini.

"Jadi nilai kerugiannya sudah diketahui dan calon tersangka juga sudah ada, tinggal rapat koordinasi saja lagi untuk menyatukan presepsi dan dari sana baru bisa dirilis total kerugian negara hingga tersangkanya," ungkap Kasna.

Baca Juga: Diduga Begal, Sekelompok Pemotor Seret Senjata Tajam Dijalanan Batam

Untuk Kejari Batam sendiri, Kasna mengaku, sejauh ini personilnya telah melakukan pengujian hingga perhitungan struktur bangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Bahkan pengujian terhadap bangunan tersebut juga telah dilakukan oleh tenaga ahli konstruksi untuk mengetahui perhitungan struktur secara rinci, apakah layak atau tidak dan apakah terjadi total loss atau tidak, masih bisa dipakai atau tidak, semua sudah dilakukan," terang Kasna.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x