Program Wajib Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK menjadi Rp 10 juta

- 28 Maret 2024, 22:22 WIB
Batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun dari yang sebelumnya sebesar Rp 9.559.600, kini batas upah tertinggi untuk program wajib JP naik menjadi Rp 10.042.300.
Batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun dari yang sebelumnya sebesar Rp 9.559.600, kini batas upah tertinggi untuk program wajib JP naik menjadi Rp 10.042.300. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakya/BPJamsostek

Dimana Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2023 naik sebesar 5,05 persen (Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII, tanggal 5 Februari 2024). 

Baca Juga: Sempat Diduga Begal, Pemuda Disabilitas yang Viral Seret Sajam Ternyata Alat Tangkap Kepiting

Dengan demikian, berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan Iuran JP mulai bulan Maret 2024 yakni Rp 10.042.300.

"Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan BPJamsostek program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat"

"Antara lain, manfaat pensiun minimum yang sebelumnya paling sedikit Rp 383.400 menjadi Rp393.500 dan Manfaat pensiun maksimum yang sebelumnya paling banyak Rp 4.598.100 menjadi Rp 4.718.110," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x