Lulusan SMA dan SMK Merapat! OJK Kepri Buka Lowongan untuk Posisi Strategis

- 9 Mei 2024, 13:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsdi Kepri. Lulusan SMA dan SMK Merapat! OJK Kepri Buka Lowongan untuk Posisi Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsdi Kepri. Lulusan SMA dan SMK Merapat! OJK Kepri Buka Lowongan untuk Posisi Strategis /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok OJK Kepri

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Peluang emas untuk berkesempatan berkarir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya saat ini OJK Kepri sedang membuka lowongan kerja untuk ditempatkan diposisi Tenaga Alih Daya (TAD) dan Pengamanan (PAM).

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! Miniso Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK di Posisi Ini

Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran dan mengantarkan langsung lamaran Anda ke kantor OJK Provinsi Kepri di alamat Komplek Kara Junction Blok C No. 1-2 jalan Ahmad Yani, Batam, Kepri.

Posisi yang dibutuhkan:

  1. Tenaga Alih Daya (TAD)
  2. Pengamanan (PAM)

Baca Juga: Perum BULOG Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Magang PMO Transformasi, Kesempatan Terbatas

Persyaratan :

  • Laki-laki dengan tinggi minimal 168 cm dan berat badan proporsional.
  • Berpenampilan menarik dan memiliki sertifikat Gada Pratama serta Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif.
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Usia berkisar antara 25 hingga 40 tahun.
  • Memiliki pengalaman minimal 1 tahun di bidang terkait.
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang terbukti melalui Surat Keterangan Dokter.
  • Berkelakuan baik yang terbukti melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Tidak memiliki riwayat penggunaan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (syarat ini akan diperiksa pada tahap seleksi akhir dan saat diterima menjadi bagian dari OJK).
  • Penempatan di Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! Astra Credit Companies Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 di 2 Posisi Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah