Ini merupakan aplikasi resmi buat kamu yang ingin melakukan perpanjangan paspor secara online.
Aplikasi Layanan Paspor Online ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
2. Membuat Akun & Melengkapi Persyaratan di Aplikasi
Selanjutnya, sobat tiket bisa membuat akun dan mendaftarkan diri dengan mengisi beberapa dokumen sesuai identitas.
Beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
Ingat, pastikan juga kamu telah memasukkan data dengan lengkap dan benar ya, sobat tiket!
3. Pilih Kantor Imigrasi Untuk Perpanjang Paspor Online
Di tahapan ini, kamu bisa memilih kantor imigrasi. Pastikan bahwa kamu memilih kantor imigrasi yang lokasinya dekat dengan domisili ya agar bisa mudah dan cepat melakukan proses perpanjang paspor online ini.
4. Pilih Jumlah Pemohon & Tanggal Kedatangan