Wow! Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja

- 14 Mei 2024, 21:10 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. Wow! Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja
Ilustrasi paspor Indonesia. Wow! Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK IMIGRASI

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

Baca Juga: KITAS Indonesia, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

"Alhamdulillah, mulai saat ini E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia," ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.

Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

"Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan," tutur Silmy.

Baca Juga: Bridging Visa, Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah