Bridging Visa, Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal

- 14 Mei 2024, 20:29 WIB
Ilustrasi WNA yang ada di Indionesia. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Ilustrasi WNA yang ada di Indionesia. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. /Dok Kemenpar/JurnalBatam.id/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.

"Hal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, seperti dilansir dari website Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Merujuk ketentuan sebelumnya, orang asing yang telah habis izin tinggalnya, maka harus keluar dari wilayah Indonesia terlebih dulu agar bisa mendapatkan perpanjangan izin tinggal.

"Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tanpa harus keluar wilayah Indonesia," terang Silmy.

Hal serupa juga berlaku bagi pemegang ITAS dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang.

Mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mimpi Pencari Rumput di Lamongan Wujudkan Impian Istri Naik Haji Terwujud

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah