Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Imigrasi, WNA Kini Bisa Perpanjangan Visa Secara Online

- 2 Januari 2024, 08:24 WIB
WNA kini bisa mengajukan permohonan perpanjangan visa secara online.
WNA kini bisa mengajukan permohonan perpanjangan visa secara online. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANG TODAY - Imigrasi memberi kemudahan kepada warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia. WNA yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” ujarnya, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Bawa Jas Hujan, Cuaca Batam Sepanjang Hari Ini Diprediksi Hujan Ringan

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:

a. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)

b. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam

Halaman:

Editor: Hendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah