Bridging Visa, Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal

- 14 Mei 2024, 20:29 WIB
Ilustrasi WNA yang ada di Indionesia. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Ilustrasi WNA yang ada di Indionesia. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. /Dok Kemenpar/JurnalBatam.id/

Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya bersifat onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.

Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke ITAS.

Baca Juga: Wow! Indonesia-Austria Jalin MoU Rekrutmen Tenaga Kerja Terampil

Perpanjangan ITAS hanya dapat diberikan kepada orang asing dengan status sebagai tenaga ahli, pekerja, mereka yang bekerja di di atas kapal atau instalasi di perairan Nusantara, rohaniwan, pebisnis, peneliti, pendidik, penyatuan keluarga, repatriasi, menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua, tokoh global yang diundang pemerintah karena kepakarannya, dan orang asing lanjut usia di atas 60 tahun.

Orang asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak akan dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan yang telah diajukan akan disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Mereka hanya perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku kecuali anak di bawah 18 tahun dan belum menikah, bukti dokumen ITAS yang bersangkutan, bukti penjaminan dari penjamin, dan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

Baca Juga: UPDATE Selasa (14/5/2024) Korban Jiwa Bencana di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Sewaktu mengurus perpanjangan izin tinggal, orang-orang asing ini juga wajib melampirkan sejumlah bukti sebagai pemenuhan komitmen tinggal terbatas di Indonesia.

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah