Bridging Visa, Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal

- 14 Mei 2024, 20:29 WIB
Ilustrasi WNA yang ada di Indionesia. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
Ilustrasi WNA yang ada di Indionesia. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. /Dok Kemenpar/JurnalBatam.id/

Meliputi bukti rekening koran tiga bulan terakhir, pajak bumi bangunan terbaru, laporan keuangan terbaru, bukti pendapatan terbaru.

Bagi pebisnis orang asing menunjukkan perubahan akte perusahaan, surat obligasi terbaru, kepemilikan saham terbaru, atau bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan tinggal di Indonesia dan menerangkan kepemilikan aset atas nama orang asing di Indonesia.

Baca Juga: Biar Berkah dan Selalau Diberikan Kemudahan, Berikut Doa Melepas Jemaah Haji

Melalui penerbitan Izin Tinggal Peralihan ini, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang mesti dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum bagi orang asing di Indonesia dan memberi kemudahan di dalam pelayanan keimigrasian di tanah air.***

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah