Bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

- 14 Mei 2024, 17:54 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT — Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Mimpi Pencari Rumput di Lamongan Wujudkan Impian Istri Naik Haji Terwujud

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu melalui keterangan tertulis yang diterima Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat.com.

Senada juga dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika yang juga mengaku menolak draf RUU Penyiaran.

"Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” tegas Wahyu.

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.

Baca Juga: Tiba di Madinah, Calon Jemaah Haji Kabupaten Karimun Mulai Melaksanakan Arbain

Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah