TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan salah satu primadona produk keimigrasian di antara orang asing.
Dengan kartu ini, orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.
Baca Juga: UPDATE Selasa (14/5/2024) Korban Jiwa Bencana di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
Namun tidak jarang baik penjamin maupun orang asing bertanya-tanya mengenai proses pengurusannya.
Berikut adalah lima hal yang perlu diketahui baik oleh penjamin maupun orang asing seputar pengurusan KITAS:
1. VITAS dahulu, KITAS kemudian Memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) adalah cara tercepat untuk memperoleh KITAS.
Secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.
Baca Juga: Wow! Indonesia-Austria Jalin MoU Rekrutmen Tenaga Kerja Terampil
Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi.