KITAS Indonesia, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

- 14 Mei 2024, 20:46 WIB
Isilah data diri sesuai e-KTP/KITAS mu. KITAS Indonesia, Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Isilah data diri sesuai e-KTP/KITAS mu. KITAS Indonesia, Begini Cara Mengurus dan Biayanya /PRMN/Dok ShopeePay Indonesia

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan salah satu primadona produk keimigrasian di antara orang asing.

Dengan kartu ini, orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.

Baca Juga: UPDATE Selasa (14/5/2024) Korban Jiwa Bencana di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang

Namun tidak jarang baik penjamin maupun orang asing bertanya-tanya mengenai proses pengurusannya.

Berikut adalah lima hal yang perlu diketahui baik oleh penjamin maupun orang asing seputar pengurusan KITAS:

1. VITAS dahulu, KITAS kemudian Memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas) adalah cara tercepat untuk memperoleh KITAS.

Secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja.

Baca Juga: Wow! Indonesia-Austria Jalin MoU Rekrutmen Tenaga Kerja Terampil

Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi.

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah