KITAS Indonesia, Begini Cara Mengurus dan Biayanya

- 14 Mei 2024, 20:46 WIB
Isilah data diri sesuai e-KTP/KITAS mu. KITAS Indonesia, Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Isilah data diri sesuai e-KTP/KITAS mu. KITAS Indonesia, Begini Cara Mengurus dan Biayanya /PRMN/Dok ShopeePay Indonesia

Pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, permohonan Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk diberikan.

"Visa tinggal terbatas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan, utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang VITAS harus mengurus KITAS-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan," kata Achmad.

Baca Juga: Mimpi Pencari Rumput di Lamongan Wujudkan Impian Istri Naik Haji Terwujud

2. Persyaratan Adapun persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut:

• Surat permohonan ITAS dari sponsor;
• Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);
• KTP sponsor;
• Formulir pengajuan ITAS;
• Paspor asli dan fotocopy;
• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;
• Telex persetujuan ITAS;
• Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
• Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Bdan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
• Untul pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait

Baca Juga: Bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

3. Uruslah KITAS di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing Berbeda dengan visa on arrival, yang juga sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan, yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, pengurusan KITAS harus dilakukan di wilayah domisili orang asing.

"Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar kantor imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya," tambah Achmad.

4. Pemegang Visa Kunjungan bisa Dapatkan KITAS, asalkan orang asing pemegang visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh izin tinggal terbatas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah