Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.
Baca Juga: KITAS Indonesia, Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.
"Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan," jelas Silmy.
Lebih lanjut Simy menjelaskan, kedepannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor).
"Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kami harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor)," pungkas Silmy.***