TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang merencanakan integrasi antara Sistem Imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan paspor dengan tidak lagi mensyaratkan pemohon untuk membawa dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Pada acara Festival Imigrasi "Imifest" 2024 di Bandung, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan rencana ini.
Dia menekankan bahwa dengan integrasi sistem antara Dukcapil dan Imigrasi, beberapa syarat yang biasanya harus dibawa secara fisik oleh pemohon, seperti KTP atau KK, tidak akan diperlukan lagi.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor.
Selain itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, juga memberikan dukungan terhadap layanan keimigrasian di wilayahnya, khususnya di Kota Bandung.
Baca Juga: Gagal Mendarat di Natuna, NAM Air hanya Berikan 2 Pilihan