Top Up di Minimarket untuk Game Online akan Ditindak dan Ditutup

- 27 Juni 2024, 12:05 WIB
ILustrasi Judi Online. Judi online semakin merajalela di Indonesia, dengan dampak yang mengkhawatirkan. Pemerintah kini turun tangan dengan membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring
ILustrasi Judi Online. Judi online semakin merajalela di Indonesia, dengan dampak yang mengkhawatirkan. Pemerintah kini turun tangan dengan membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Sesuai hasil rapat, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan dalam dua minggu ke depan pemerintah akan melaksanakan tiga operasi, yakni pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

Ketua Satgas Judi Online yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, bahwa berdasarkan laporan PPATK, terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun dengan Jumlah 3,2 juta Pemain

PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada negara. Setelah 30 hari pengumuman itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum," terang Hadi.

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menko Polhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual-beli rekening tersebut.

Baca Juga: Serangan Siber pada PDNS, Kominfo Sebut Transformasi Digital Jalan Terus

Adapun pihak Polri mengaku sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah