Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Berikut 3 Tugas Utamanya

- 25 Juni 2024, 18:11 WIB
Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri
Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Menko Polhukam

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah ditandatangani. Dengan itu, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan judi daring.

“Kami telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” kata Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Risiko Judi Online, Jangan Terjebak

Tugas Pertama

Menko Hadi menjelaskan bahwa Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasil analisis PPATK.

Langkah awal adalah pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari, yang dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Pengadilan Negeri kemudian akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Jika tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, aset tersebut dapat disita oleh negara.

“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” ungkap Menko Hadi.

Baca Juga: 7 HP Xiaomi Seharga Rp 2 Jutaan Terbaik! Berikut Detailnya

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah