Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Berikut 3 Tugas Utamanya

- 25 Juni 2024, 18:11 WIB
Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri
Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Menko Polhukam

Anggotanya meliputi Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah