Terancam 20 Tahun Penjara, 4 Tersangka Bandar Judi Online Lintas Negara Segera Disidangkan

- 23 Februari 2024, 06:10 WIB
Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024).
Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024). /Maulana/Tanjungpinang>Pikiran-Rakyat/

 

TANNJUNGPINANG TODAY – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri menggelar Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024).

Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan, bahwa, Kamis (22/2/2024) Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam konteks perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri, dengan inisial L, T, D, dan S.

Baca Juga: Liverpool Makin Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris Setelah Menang 4-1

“Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar rupiah,” kata Bambang di Kejari Batam, Kamis (22/2/2024).

Bambang mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.

“Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat,” jelas Bambang.

Baca Juga: FC Porto Menang LAwan Arsenal, Conceicao Abaikan Tudingan Arteta: Mereka Ingin Main, Kami Ingin Menang

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah