Penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku, yang saat ini diserahkan kepada kejaksaan, melibatkan warga negara Indonesia.
Namun, terdapat juga keikutsertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap pelaku terutama di negara Filipina dan Kamboja.
“Server judi online ini memang berada di negara Kamboja dan Filipina, namun praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia,” sebut Bambang.
Baca Juga: Pelatih Napoli Francesco Calzona Sebut Ada Kebingungan Taktis di Balik Hasil Imbang vs Barcelona
Bahkan pelaku, tambah Bambang, menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia.
“Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar Rp 15 miliar rupiah,” jelas Bambang.
Lebih jauh Bambang mengungkapkan, diserahkannya para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam, hal ini dikarenakan penggunaan rekening Batam oleh para pelaku, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan lainnya.
Baca Juga: Hasil Liga 1, Arema FC Menang 3-2 vs RANS Nusantara, Wasit Keluarkan 3 Kartu Merah
Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa transaksi keuangan terkait dengan kasus ini dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam.
“Penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait,” ungkap Bambang.