Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Berikut 3 Tugas Utamanya

- 25 Juni 2024, 18:11 WIB
Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri
Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Menko Polhukam

Tugas Kedua

Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan bahwa modus operandi saat ini adalah pelaku mendatangi kampung-kampung dan mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online.

Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke bandar.

Tugas Ketiga

Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” jelas Menko Polhukam.

Menko Hadi juga menekankan bahwa Satgas akan melibatkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, terutama melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.

"Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama," tambahnya.

Baca Juga: Dibawah Rp 5 Jutaan, Berikut 9 Tablet Terbaik Cocok untuk Anak Sekolah

Struktur Satgas

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam, dengan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko Polhukam.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah