"Pak Gubernur juga sudah tahu terkait penetapan tersangak diri saya ini," ungkap Hasan.
Hasan juga mengungkapkan, bahwan Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah membantu untuk memediasikan kasus ini dengan pihak PT Expasindo Raya.
Selain itu Hasan juga akan menyiapkan pengacara untuk menangani kasusnya ini.
Baca Juga: Diduga Suka Sesama Jenis, Seorang Guru di SMPN 01 Dilaporkan ke Polisi
"Dan sebagai warga negara yang baik, saya akan taat hukum menjalani apa yang menjadi keputusan ini," terang Hasan.
Sebelumnya Hasan, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan.
Adapun kasusnya, yakni dugaan tindak pidana kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo Raya yang berinvestasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Dimana kala itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan.
Baca Juga: ALASAN untuk Beli Rokok, 2 Pemuda di Sekupang Curi Trafo Las dan Bor Listrik Bengkel Las Sinar Utama
Tidak saja Hasan, Polres Bintan juga menetapkan dua terangka lainnya yakni masing-masing Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.