TANJUNGPINANGTODAY.co - Hasan, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang mengaku siap mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo Raya yang terletak di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
"Saya sudah mengetahuinya," kata Hasan, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Lakukan Pemalsuan Lahan PT Expasindo Raya, Hasan Pj wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Hasan mengaku, dirinya tetap Gentlemen terkait kasus yang menimpanya.
Dan dirinya siap mundur dari jabatan yang diembannya saat ini.
"Laki-laki itu harus Gentlemen dan saya siap mundur dari Pj Wali Kota Tanjungpinang,"
"Secepatnya saya akan siapkan semua berkas untuk pengunduran diri saya," tegas Hasan.
Baca Juga: Seorang Guru di SMPN 01 Natuna Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli Siswanya, Begini Modusnya
Hasan juga mengakui, bahwa apa yang menimpanya ini sudah diketahui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.