TANJUNGPINANGTODAY.co – Sorang warga Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AA (38) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, Selasa (21/4/2024).
AA ditangkap karena ketahuan telah menanam tiga batang pohon ganja di polibek.
Baca Juga: BP Klaim Aktivitas di Pelabuhan Batam Naik 9 Persen, 24.818 Call dan 12.198.068 GT
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, tersangka mendapatkan bibit atau biji Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta.
Biji tersebut didapat tersangka dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Biji yang dimiliki tersangka ada satu genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan dan ternyata dari beberapa biji yang ditanam, ada tiga yang tumbguh subur," jelas Riky.
Riky mengungkapkan, tiga pohon yang tumbuh subur ini dipelajari tersanga dari Youtube.
Baca Juga: Lions Club Indonesia Hijaukan dan Lestarikan DTA Waduk Sei Ladi Batam