"Awalnya gagal, setelah dicoba berulang kali, barulahtumbuh pohon Ganja tersebut tumbuh dengan subur, yang saat ini berusia lima bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati," terang Riky.
Riky mengaku, tersangka ini juga telah menikmati hasil dari pohon ganja tersebut.
Info dari Masyarakat
Lebih jauh Riky mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebuit berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan, bahwa ada sebuah kebun yang terletak di Km 17 Desa Toapaya Selatan ditumbuhi tanaman yang mencurigakan dan terlarang.
Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.
Baca Juga: BP Batam Siapkan Fasilitas Pengurasan Septic Tank dan IPAL di Batam, Berikut Daftar Tarifnya
Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjungpinang.
"Tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut ditanam dan dirawat tersangka, bahkan dihadapan warga sekitar, tersangka juga mengakui sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka," beber Riky.
Setelah tersangka ditangkap, dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine positif narkoba.
"Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan dan tersangka terancam Pasal 111 Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Riky.***