Rata-rata Masalah Dokumen dan Izin Tinggal, 55 TKI di Malaysia Kembali Dideportasi ke tanah Air

- 11 Mei 2024, 18:10 WIB
TKI Dideportasi dari Malaysia. Rata-rata Masalah Dokumen dan Izin Tinggal, 55 TKI di Malaysia Kembali Dideportasi ke tanah Air
TKI Dideportasi dari Malaysia. Rata-rata Masalah Dokumen dan Izin Tinggal, 55 TKI di Malaysia Kembali Dideportasi ke tanah Air /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Istimewah

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Sedikitnya 55 orang Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia kembali dilakukan deportasi.

Para TKI ini dideportasi melalui jalur laur, yakni melalui Terminal Ferry Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Ini Kini Miliki Pabrik Timah Solder di Batam

Berdasarkan data yang didapat, dari 55 TKI, teridir dari 40 laki-laki dan 15 perempuan.

"Data yang diterima dari Tim RPCT, terdiri dari 40 laki-laki dan 15 perempuan," kata Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Anie Sulistyaningsih.

55 TKI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT serta Kepri sendiri.

"Yang dari Kepri hanya satu orang," sebut Anie.

Baca Juga: DIHARAPKAN Bisa Mencapai 900.000 TEUs per tahun, Persero Batam Bangun Container Yard di Pelabuhan Bongkar Muat

Kasus yang dialami juga bermacam, Anie menyebutkan, mulai dari masalah dokumen, izin tinggal yang sudah lewat waktu, bahkan ada yang visanya wisata, namun tiba di Malaysia malah bekerja.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah