PRAKTIS! Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online

- 21 Juni 2024, 06:06 WIB
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP. PRAKTIS! Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP. PRAKTIS! Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online /Pikiran Rakyat

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 

Baca Juga: Perpanjang STNK Kian Mudah dengan Menggunakan Ponsel Melalui Aplikasi SIGNAL

Kali ini, NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.

Cara Buat NPWP Online

  1. Buat akun:
  2. Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  3. Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
  4. Klik daftar
  5. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  6. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  7. Klik Daftar
  8. Akun berhasil dibuat

Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama untuk Juli hingga Desember 2024

Pendaftaran:

  1. Login dengan email dan password yang telah dibuat
  2. Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  4. Klik “Next”
  5. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  6. Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  7. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  8. Klik “Submit”

Baca Juga: Cara Ketahui Pesan Whatsapp Sudah Dibaca atau Belum, Tidak Ada Centang Biru Buat Grup  WA

Verifikasi

  1. Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  2. Buka e-mail
  3. Salin kode token
  4. Tekan tombol kirim
  5. Permohonan NPWP online selesai.

Selamat mencoba dan selalulah menjadi masyarakat yang taat pajak untuk kemajuan Indonesia kedepannya.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah