Perpanjang STNK Kian Mudah dengan Menggunakan Ponsel Melalui Aplikasi SIGNAL

- 20 Juni 2024, 19:20 WIB
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah /Tanjungpinang .Pikiran-Rakyat/Doj Indonesia Baik

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL yang merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional, adalah cara yang mudah dan aman untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Tak Banyak Waktu Luang, Berikut Cara Perpanjangan STNK Secara Online

STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan wajib ketika kendaraan digunakan di jalan.

STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Daerah dan PT Jasa Raharja (Persero).

Berikut Cara Perpanjang STNK Lewat SIGNAL:

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
  2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
  3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
  4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
  5. Aktivasi link yang dikirimkan
  6. Setelah aktivasi, log in kembali
  7. Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 Digit terakhir nomor rangka
  8. Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
  9. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
  10. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
  11. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran

Baca Juga: Dipergunakan untuk Bayar Pinjol dan Koperasi, Pengakuan ES Pelaku Pencuri 143 Ponsel Milik Sat Nusa Persada

Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.

Selamat mencoba dan semoga terbantu.***

 

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah