Dipergunakan untuk Bayar Pinjol dan Koperasi, Pengakuan ES Pelaku Pencuri 143 Ponsel Milik Sat Nusa Persada

- 20 Juni 2024, 09:55 WIB
ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja
ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Sdri Chity Id

 

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT – ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja terus buka suara kenapa hingga akhirnya dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut.

ES mengaku nekat melakukan pencuroian ponsel di perusahaan tempat dirinya berkerja dikarenakan dirinya terjerat utang ratusan juga dari pinjaman online (pinjol) dan koperasi.

Baca Juga: Taksi Terbang Bersiap untuk Beroperasi di Nusantara

"Saya ada hutang pinjol Rp 100 juta dan koperasi Rp 50 juta, makanya saya melkaukan ini untuk melunasinya," kata ES kepada Penyidik.

Namun belakangan, perbuatan ini mengasikan hingga akhirnya dirinya khilaf dan keterusan melakukan perbuatan tersebut.

"Awalnya untuk bayar utang, tapi belakangan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti belanja pakaian dan lainnya," tambahnya.

 

Disinggung uang Pinjol dan Koperasi tersebut dipergunakan untuk apa, ES mengungkapkan uang Pinjol dan Koperasi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ditargetkan Menerima Investasi Rp 199,6 Triliun, Pulau Tanjung Sauh Batam Disahkan Jadi KEK Baru

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah