TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT – ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja mengaku uang hasil curian tersebut dipergunakan pelaku untuk shopping.
"Pengakuan pelaku uangnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, seperti belanja pakaian dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Rhamadhanto.
Uang tersebut tidak sepenuhnya diambil ES, akan tetapi dibagi kepada DK dan Y, pelaku yang membantu ES dalam menjual ponsel-ponsel curian tersebut melalui media sosial dengan harga dibawa harga pasaran.
Dwi menjelaskan, terbongkarnya kasus ini selain terungkap setelah perusahaan melakukan audit pada 30 Mei 2024 lalu.
Ditanggal 29 Mei, diketahui bahwa salah seorang karyawan membeli ponsel Xiaomi dari Facebook dan kemudian mendaftarkannya di perusahaan. Namun, saat pendaftaran dilakukan, ponsel tersebut gagal.
Sampai akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dikemas atau belum dijual, namun sudah keluar dari perusahaan.
Baca Juga: Menyambut Idul Adha 1445 H, PLN Batam Salurkan 46 Ekor Hewan Kurban Kepada Masyarakat Batam
"Darisanalah pihak perusahaan kemudian mengetahui bahwa ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan tersebut, telah dijual dan beredar dipasaran,"