TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT – Polresta Barelang mengamankan ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam, atas dugaan pencurian 143 unit handphone yang diproduksi perusahaan tersebut.
Menariknya ponsel-ponsel tersebut dijual murah oleh pelaku dengan dibantu dua rekannya yang juga telah ditangkap, yakni inisial DK dan Y.
Baca Juga: PLN Batam Bersama Kejati Kepri Serahkan Sapi Kurban Kepada Masyarakat
"Benar kejadian ini, saat ini ketiga pelaku sudah kami amanakn dan sednag menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipiter Polresta Barelang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Rhamadhanto.
Dijelaskan Dwi Rhamadhanto, untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja mengambil ponsel-ponsel tersebut setelah selesai diproduksi oleh PT San Nusa.
Dan untuk mengelabui pihak keamanan di perusahaan, pelaku mengambil ponsel tersebut tanpa kotaknya dan kemudian ponsel tersebut dijual pelaku melalui media sosial dengan harga miring.
"Pelaku mengambil unit tanpa kotak dari perusahaan karena handphone tersebut baru selesai diproduksi. Hal ini memungkinkan pelaku menjualnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar," terang Dwi Rhamadhanto.
Dwi Rhamadhanto juga menjelaskan, kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit pada 30 Mei 2024 lalu, dan dari hasil audit tersebut diketahuilah adanya unit ponsel yang hilang usai di produksi.