"Dari hasil audit diketahui jumlahnya sekitar 143 unit handphone yang hilang," sebutnya.
Dari sana, lanjut Dwi, pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan CCTV dan kemudian melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian.
"Dari hasil pemantauan CCTV, polisi menemukan gerak-gerik mencurigakan dari ES selama sepuluh hari berturut-turut. ES terlihat menyelipkan unit handphone ke dalam baju kerja dan memindahkannya ke tempat aman di kamar kecil untuk menghindari deteksi oleh petugas keamanan," papar Dwi Rhamadhanto.
Baca Juga: Menyambut Idul Adha 1445 H, PLN Batam Salurkan 46 Ekor Hewan Kurban Kepada Masyarakat Batam
Tidak saja ES, Dwi Rhamadhanto juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua rekan pelaku, DK dan Y, yang membantu menjual handphone curian melalui media sosial.
"Akibat perbuatan ketiga pelaku ini, PT Sat Nusa Persada mengalami kerugian hingga Rp 500 juta," terang Dwi Rhamadhanto.
"ES, kami dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sementara DK dan Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Dwi Rhamadhanto.***