BC Batam Tindak Pelaku Penyelundupan Mmea Ilegal, Laksanakan Tugas Sebagai Community Protector

- 26 Juni 2024, 12:13 WIB
Sebanyak 30.864 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  dan di tetapkan dua tersangka atas nama Sdr. AN dan Sdr. TS dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar
Sebanyak 30.864 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan di tetapkan dua tersangka atas nama Sdr. AN dan Sdr. TS dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar /Lana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat /

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Gudang PT BOS yang berlokasi di Kawasan Industri Buana Central Park.

Dalam penindakan tersebut, diamankan sebanyak 30.864 botol MMEA dan dua tersangka dengan inisial AN dan TS, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 4,59 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Juga: Diduga Sudah Lama Terjadi, BC Batam Gagalkan Penyelundupakan Mikol SenilaiRp 6,9 Miliar Asal Singapura

Barang hasil penindakan diamankan dan disimpan di Gudang Bea Cukai, serta telah diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses penyidikan telah dilakukan dengan baik dan kasus ini telah mencapai tahap P-21 pada tanggal 14 Juni 2024, yang menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.

Penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah.

Sebanyak 30.864 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  dan di tetapkan dua tersangka atas nama Sdr. AN dan Sdr. TS dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar
Sebanyak 30.864 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan di tetapkan dua tersangka atas nama Sdr. AN dan Sdr. TS dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar

Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa agar keselamatan masyarakat tetap terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari.

Baca Juga: BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia yang Dismpan didalam Dubur Sebanyak 1,3 Kg

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah