BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia yang Dismpan didalam Dubur Sebanyak 1,3 Kg

- 2 Februari 2024, 10:33 WIB
barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Polsek Banda Sakti dari 4 tersangka
barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Polsek Banda Sakti dari 4 tersangka /Dok/Polsek Banda Sakti

TANJUNGPINANG TODAY – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer disebut sabu-sabu.

Sabu seberat 1.399,26 gram atrau 1, 3 Kg ini berhasil digagalkan penyelundupannya di dua lokasi yang berbeda.

Yakni di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2024, Untuk Kelahiran Maret hingga Juni

“Kedua pelaku masing-masing berinisial KFH dan AM, dan keduanya memiliki peran sebagai kurir,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Rizki Baidillah, Jumat (2/2/2024).

Rizki menjelaskan, tersangka KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia, Senin (15/1/2024).

“Terhadap penumpang dari kapal tersebut, Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan,”

Baca Juga: Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek Paling Banyak Dicari dan Diminati

“Dan dari hasil pelacakan Tim K9, didapati KFH membawa sabu dengan modus inserter atau memasukkan barang kedalam anus,” terang Rizki.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah