TANJUNGPINANG TODAY – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer disebut sabu-sabu.
Sabu seberat 1.399,26 gram atrau 1, 3 Kg ini berhasil digagalkan penyelundupannya di dua lokasi yang berbeda.
Yakni di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2024, Untuk Kelahiran Maret hingga Juni
“Kedua pelaku masing-masing berinisial KFH dan AM, dan keduanya memiliki peran sebagai kurir,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Rizki Baidillah, Jumat (2/2/2024).
Rizki menjelaskan, tersangka KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia, Senin (15/1/2024).
“Terhadap penumpang dari kapal tersebut, Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan,”
Baca Juga: Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek Paling Banyak Dicari dan Diminati
“Dan dari hasil pelacakan Tim K9, didapati KFH membawa sabu dengan modus inserter atau memasukkan barang kedalam anus,” terang Rizki.