BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia yang Dismpan didalam Dubur Sebanyak 1,3 Kg

- 2 Februari 2024, 10:33 WIB
barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Polsek Banda Sakti dari 4 tersangka
barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Polsek Banda Sakti dari 4 tersangka /Dok/Polsek Banda Sakti

Hal ini juga dibenarkan oleh dokter RS Awal Bros, yang dilakukan rontgen dan dokter menyatakan terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh).

Sementara untuk tersangka AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (11/1/2024)

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2024, Untuk Kelahiran Desember hingga Maret

Dan dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas.

⁠”Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu,” ungkap Rizki.

“Kami sempat melakukan pemeriksaan tubuh AM, dan hasilnya nihil,” terang Rizki.

 Baca Juga: Kue Lapis Legit, Kue Khas Imlek Paling Banyak Dicari dan Diminati

Lebih juah Rizki mengungkapkan, bahwa upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.

“Keduanya sudah kami limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkas Rizki.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah