BC Batam Tindak Pelaku Penyelundupan Mmea Ilegal, Laksanakan Tugas Sebagai Community Protector

- 26 Juni 2024, 12:13 WIB
Sebanyak 30.864 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  dan di tetapkan dua tersangka atas nama Sdr. AN dan Sdr. TS dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar
Sebanyak 30.864 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan di tetapkan dua tersangka atas nama Sdr. AN dan Sdr. TS dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar /Lana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat /

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan instansi terkait.

Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, dengan menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah