Sex Toys Senilai Rp 32.754.226 di Bakar BC Batam

- 29 Desember 2023, 11:29 WIB
Sex toys, barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), dan barang elektronik yang nilainya mencapai Rp 7,9 miliar dimusnahkan.
Sex toys, barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), dan barang elektronik yang nilainya mencapai Rp 7,9 miliar dimusnahkan. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat /

TANJUNGPINANG TODAY Sex toys, barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), dan barang elektronik yang nilainya mencapai Rp 7,9 miliar dimusnahkan.

Barang-barang tersebut merupakan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023.

“Pemusnahan BMN tersebut, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Rizal, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Antrian EMEI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre buat Warga Singapura Kecewa

Adapun nilai barang yang dimusnahkan tersebut, yakni 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.

Kemudian 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp 5.471.330.101.

“Dan, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000,” ungkap Rizal.

Baca Juga: Gara-gara IMEI, 4 Jam Penumpang dari Singapura Tertahan di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Rizal mengatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut memang harus dilakukan, agar fungsi uatama dari barang-barang yang diamankan ini tidak ada lagi.

Dan pemusnahan ini merupakan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah