Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Baca Juga: Alasan Liburan, 4 Warga Batam Jadi Joki Pendaftaran EMEI iPhone Bekas dari Singapur dan Malaysia
“Kami hanya berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang illegal, karena peredaran barang ilegal tersebut dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” tutup Rizal.***