ES, Karyawan PT Sat Nusa Persada Batam Gunakan Uang Hasil Pencurian 143 unit Ponsel untuk Shopping

- 15 Juni 2024, 12:24 WIB
Ilustrasi Kejahatan. Oknum Karyawan PT Sat Nusa Persada Batam Gunakan Uang Hasil Pencurian 143 unit Handphone untuk Shoping
Ilustrasi Kejahatan. Oknum Karyawan PT Sat Nusa Persada Batam Gunakan Uang Hasil Pencurian 143 unit Handphone untuk Shoping /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

Tidak saja ES, Dwi Rhamadhanto juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua rekan pelaku, DK dan Y, yang membantu menjual handphone curian melalui media sosial.

"Akibat perbuatan ketiga pelaku ini, PT Sat Nusa Persada mengalami kerugian hingga Rp 500 juta," terang Dwi Rhamadhanto.

ES, dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara DK dan Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah